Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Senator Muhdi Desak Kepala Daerah Segera Angkat Non ASN Jadi ASN PPPK

"Penuhi Amanat UU ASN Tahun 2025!"

Jakarta, 20 Januari 2025 — Senator Dr. Muhdi, S.H., M.Hum., Wakil Ketua Komite I DPD RI, menegaskan bahwa batas akhir pendaftaran penerimaan ASN PPPK tahap II harus benar-benar dimanfaatkan oleh pemerintah daerah. Setelah mengalami penundaan sebanyak tiga kali, ia menekankan pentingnya memastikan bahwa seluruh pegawai Non ASN yang telah terdaftar dalam database BKN, baik dari kalangan guru, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis lainnya, dapat diangkat menjadi ASN PPPK pada tahun 2025 sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN.

Senator Muhdi juga mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan formasi yang tersedia agar jumlah ASN PPPK penuh waktu lebih besar dibandingkan dengan yang paruh waktu. Langkah ini dinilai penting untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang profesional dan berkelanjutan di instansi pemerintah.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pemerintah daerah yang tidak menyelesaikan pengangkatan pegawai Non ASN yang telah terdaftar dalam database BKN, atau yang masih mempekerjakan mereka sebagai tenaga non-ASN di instansi pemerintahan, akan dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

"Jangan sampai amanat UU ASN ini diabaikan. Semua pegawai Non ASN harus mendapatkan haknya sesuai regulasi yang berlaku," ujar Dr. Muhdi.

Dengan langkah strategis ini, diharapkan kesejahteraan tenaga Non ASN dapat lebih terjamin serta peningkatan kualitas layanan publik dapat terwujud dengan lebih baik di seluruh daerah.

Posting Komentar

0 Komentar