Jakarta, Selasa 3 Desember 2024 — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, SH, M.PM., menyampaikan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer non-ASN serta pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini disampaikan dalam rapat yang berlangsung di Ruang Sriwijaya, Gedung B, DPD RI, Jakarta.
Dalam pemaparannya, Menteri Rini menjelaskan beberapa prinsip utama penyelesaian tenaga honorer, yakni menghindari PHK massal, menjaga pendapatan yang sudah ada, serta mencegah pembengkakan anggaran sesuai regulasi.
“Kami mengedepankan penataan yang tidak mengganggu pelaksanaan pemerintahan serta mendorong peningkatan kualitas ASN secara profesional,” jelasnya.
Menteri Rini juga menyoroti kesenjangan formasi antara pemerintah pusat dan daerah. Dari 1,7 juta formasi PPPK yang ditawarkan, hanya sekitar 1 juta yang diusulkan oleh pemerintah daerah. Ia menegaskan, pemerintah pusat hanya memproses data formasi yang diajukan oleh pemerintah daerah.
Menjawab pertanyaan terkait mekanisme paruh waktu untuk PPPK, Menteri Rini menyatakan bahwa kebijakan ini dibuat untuk membantu daerah yang anggarannya terbatas.
“Formasi paruh waktu tetap memberikan status kepegawaian dengan NIP yang sah, sehingga ketika daerah memiliki anggaran penuh, mereka dapat langsung diangkat sebagai pegawai penuh waktu,” tambahnya.
Mengenai pengembangan kompetensi, Menteri Rini memastikan bahwa ASN, termasuk PPPK, memiliki hak untuk meningkatkan kualifikasi selama tidak mengganggu tugas utama mereka.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Rini juga mengingatkan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menyusun formasi sesuai kebutuhan riil di lapangan, termasuk memastikan tidak terjadi kekosongan guru di sekolah.
0 Komentar