Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Pada tanggal 6 Juni 2024, dalam wawancara yang diadakan di Kudus, Pak Ahadi Setiawan, S.Pd., M.Pd., memberikan pandangannya mengenai sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Diskusi ini mengungkap beberapa kritik terhadap sistem zonasi yang saat ini berlaku serta usulan perubahan yang diharapkan dapat membuat sistem ini lebih adil bagi siswa berprestasi.

Kritik Terhadap Persentase Zonasi dan Prestasi

Pak Ahadi mengungkapkan bahwa salah satu masalah utama dalam sistem zonasi PPDB adalah ketidakseimbangan antara persentase zonasi dan prestasi. Saat ini, persentase zonasi yang berlaku di Kudus adalah 50%, sementara persentase prestasi hanya 30%. Menurutnya, kondisi ini merugikan siswa yang memiliki motivasi tinggi dalam belajar dan meraih prestasi akademik.

Ia menyoroti bahwa kondisi geografis dan demografis di daerah seperti Kudus sangat berbeda dengan daerah metropolitan seperti Jakarta. Di beberapa wilayah di Kudus, terdapat daerah yang sama sekali tidak memiliki sekolah negeri, sehingga siswa di daerah tersebut memiliki kesempatan yang sangat terbatas untuk masuk ke sekolah unggulan meskipun mereka memiliki prestasi akademik yang tinggi.

Usulan Perubahan Sistem Zonasi

Untuk mengatasi ketidakadilan ini, Pak Ahadi mengusulkan agar persentase zonasi dan prestasi dibalik. Ia menyarankan agar persentase zonasi dikurangi menjadi 30% atau bahkan 25%, sementara persentase prestasi ditingkatkan. Dengan demikian, siswa yang berprestasi dari berbagai pelosok Kudus memiliki kesempatan yang lebih besar untuk diterima di sekolah-sekolah unggulan.

Pak Ahadi juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem zonasi yang ada. Evaluasi ini harus mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi spesifik masing-masing daerah. Dengan begitu, diharapkan sistem zonasi dapat lebih fleksibel dan adil, memberikan peluang yang sama bagi semua siswa, baik yang berada di pusat kota maupun di daerah terpencil.

Dampak Sistem Zonasi yang Tidak Adil

Pak Ahadi juga mencatat beberapa dampak negatif dari sistem zonasi yang tidak adil. Salah satunya adalah munculnya praktik tidak sehat seperti pemindahan alamat secara ilegal demi mendapatkan zonasi yang lebih menguntungkan. Hal ini tidak hanya menimbulkan ketidakadilan, tetapi juga menciptakan ketidakpercayaan terhadap sistem pendidikan yang ada.

Ia mengingatkan bahwa tujuan utama dari sistem zonasi adalah untuk pemerataan pendidikan. Namun, jika pelaksanaannya tidak adil, justru akan menciptakan ketimpangan yang lebih besar. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan pihak terkait untuk terus mengevaluasi dan memperbaiki sistem zonasi ini.

Harapan ke Depan

Pak Ahadi berharap bahwa dengan usulan perubahan ini, sistem zonasi PPDB di Kudus dapat menjadi lebih adil dan merata. Ia optimis bahwa dengan penyesuaian yang tepat, sistem ini dapat mendorong motivasi siswa untuk berprestasi dan memberikan mereka kesempatan yang lebih besar untuk mengakses pendidikan berkualitas.

Wawancara ini memberikan wawasan yang berharga tentang bagaimana kebijakan pendidikan harus terus dievaluasi dan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan lokal. Dengan semangat untuk meningkatkan kualitas pendidikan, diharapkan sistem zonasi yang lebih baik dapat diterapkan, memberikan manfaat yang maksimal bagi semua siswa di Kudus.

Melalui dedikasi dan kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat, sistem pendidikan di Kudus diharapkan dapat terus berkembang, mencetak generasi muda yang cerdas, berprestasi, dan siap menghadapi tantangan masa depan.

Posting Komentar

0 Komentar