KEBUMEN – Dibentuknya Undang-undang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pendidik. Undang-undang yang dihasilkan melalui perjuangan gigih PGRI membawa bersamanya 11 hak guru yang, jika diberikan sepenuhnya, akan memberikan kesejahteraan yang nyata bagi kalangan pendidik.
Ketua PGRI Jawa Tengah, Dr H Muhdi SH MHum, memaparkan informasi ini saat memberikan sambutan dalam acara Konferensi Kerja Kabupaten (Konkerkab) PGRI Kabupaten Kebumen dan Sosialisasi Perjuangan Organisasi & Daspen PGRI Jateng di Gedung Guru PGRI Kebumen, Minggu 27 Agustus 2023.
“UU Guru dan Dosen sebenarnya sungguh ingin memajukan kita, ingin memberdayakan kita. Jika hak-hak guru ini bisa diwujudkan secara penuh, maka para pendidik akan merasakan kesejahteraan yang sebenarnya,” kata Dr Muhdi.
Dr Muhdi menambahkan bahwa kesepuluh hak guru tersebut antara lain: hak atas pendapatan yang melebihi kebutuhan minimum hidup dan perlindungan sosial, hak untuk promosi dan penghargaan sesuai dengan kinerja dan prestasi kerja, hak untuk perlindungan dalam menjalankan tugas serta hak atas kekayaan intelektual, dan hak untuk kesempatan pengembangan kualifikasi.
“Selain itu, terdapat hak untuk mendapatkan sarana dan fasilitas pembelajaran yang mendukung pelaksanaan tugas profesional, hak untuk menilai dan ikut menentukan kelulusan serta penghargaan terhadap siswa sesuai dengan etika mengajar, dan hak untuk merasa aman dan terjamin dalam melaksanakan tugas,” urai Dr Muhdi.
Tak hanya itu, hak untuk bebas bergabung dalam organisasi profesi juga termasuk. Hak untuk berperan dalam kebijakan pendidikan. Hak untuk meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi. Dan, hak untuk pelatihan dan pengembangan profesi di bidangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua PGRI Jateng yang juga menjabat sebagai Ketua Daspen PGRI Jateng, H Sakbani SPd MH, dalam sambutannya membahas pemilihan umum serentak yang akan datang dengan menggunakan analogi 'panggung depan - panggung belakang'.
“Guru ASN yang tunduk pada larangan terlibat dalam aktivitas politik cenderung berada di ‘panggung belakang’. Sementara guru non-ASN yang tidak terikat larangan serupa berada di ‘panggung depan’. Mereka yang berada di panggung depan bergerak aktif, sementara yang di panggung belakang memberikan dukungan dengan lebih diam-diam,” kata H Sakbani.
Acara ini turut dihadiri oleh beberapa tokoh penting, termasuk Ketua PGRI Jateng Dr H Muhdi SH MHum, Wakil Ketua PGRI Jateng H Sakbani SPd MH, Wakil Sekretaris Umum PGRI Jateng Dr Saptono Nugrohadi, serta Wakil Bendahara PGRI Jateng Muslih MAcc, dan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi PGRI Jateng Dr Agus Wismanto MPd.
0 Komentar