WONOSOBO –– Sebuah gelar yang terdengar mulia, namun bersembunyi di balik realitas yang memprihatinkan. "Guru pahlawan tanpa tanda jasa" adalah istilah yang sering kali mencerminkan semangat dan pengabdian tanpa pamrih dari para pendidik. Namun, dalam gelar ini juga tertanam kenyataan bahwa penghargaan tidak selalu diikuti oleh kesejahteraan yang memadai.
Kisah tegar dan perjuangan dari masa lalu tersebut diungkapkan oleh Dr. H Muhdi SH MHum, Ketua PGRI Jawa Tengah, dalam Konferensi Kerja Kabupaten (Konkerkab) PGRI Kabupaten Wonosobo dan Sosialisasi Perjuangan Organisasi serta Daspen PGRI Jateng. Acara ini digelar di Gedung Guru PGRI Wonosobo pada tanggal 12 hingga 13 Agustus 2023.
Dalam perbincangan tersebut, Dr. Muhdi dengan lugas membongkar makna sebenarnya dari gelar "pahlawan tanpa tanda jasa". Gelar ini, meski membanggakan, menggambarkan kurangnya perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru. Guru-guru hidup dalam keterbatasan, bahkan banyak yang terjebak dalam hutang.
"Apakah kita cukup disanjung dengan kalimat ‘guru pahlawan tanpa tanda jasa’?" tanya Dr. Muhdi, memberi cahaya pada tantangan yang dihadapi para pendidik.
Penggalan sejarah ini menjadi landasan pengkajian dalam Konkerkab PGRI Kabupaten Wonosobo. Acara tersebut mengambil peran penting sebagai tempat berdiskusi dan penentuan program kerja yang akan dijalankan dalam tahun mendatang. Namun, lebih dari sekadar program kerja, kesadaran kolektif para guru untuk mengejar kesejahteraan dan perlindungan hukum saat menjalankan profesi menjadi titik fokus.
Kesadaran ini juga melahirkan perubahan dalam Hymne Guru. Lirik yang sebelumnya menyebut "tanpa tanda jasa" digantikan dengan "pembangun insan cendekia". Hal ini menunjukkan evolusi perjuangan guru dari hanya mencari apresiasi menjadi pembangun ilmu pengetahuan bagi generasi mendatang.
Perjuangan PGRI semakin berkembang dengan penekanan pada kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi guru. Hasil dari perjuangan ini muncul dalam bentuk UU Guru dan Dosen yang menjadikan profesi guru mendapatkan pengakuan hukum dan sertifikasi. Dalam undang-undang ini juga diamanatkan tunjangan profesi setara dengan satu kali gaji pokok.
Namun, tantangan tidak berhenti di sini. Dr. Muhdi menyoroti RUU Sisdiknas yang mencoba untuk menggabungkan UU Guru dan Dosen dengan UU Sisdiknas. Langkah ini menimbulkan kekhawatiran akan hilangnya identitas guru sebagai profesi serta hilangnya konsep tunjangan profesi.
Sakbani SPd MH, Wakil Ketua PGRI Jateng dan Ketua Daspen PGRI Jateng, turut memberikan pandangannya tentang pentingnya dana pensiun (Daspen). Daspen ini memberikan perlindungan bagi guru yang memasuki masa pensiun serta santunan bagi guru yang meninggal dunia sebelum pensiun. Daspen PGRI Jateng adalah satu-satunya di Indonesia, menjadikannya bukti nyata komitmen PGRI dalam memberikan perlindungan bagi anggotanya.
Hadir dalam kesempatan tersebut berbagai tokoh penting, seperti Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin SH MH, serta sejumlah pengurus PGRI Jateng dan Kabupaten Wonosobo. Konkerkab PGRI Kabupaten Wonosobo dan Sosialisasi Perjuangan PGRI Jawa Tengah telah memberikan inspirasi dan momentum untuk melangkah lebih maju dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi para pahlawan pendidikan.
0 Komentar